3 Rumah di Jateng Hancur dalam Sepekan Gara-gara Petasan

3 rumah di Jateng terdampak ledakan petasan illegal (foto: Polda Jateng)
3 rumah di Jateng terdampak ledakan petasan illegal (foto: Polda Jateng)

Polda Jateng kini menelusuri jalur distribusi bahan berbahaya, termasuk pola peredaran melalui media sosial.

Masyarakat diimbau tidak menyimpan atau meracik bahan petasan di rumah, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 306 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Enam DC Perampas Mobil di Pintu Tol Kaligawe Dibekuk Polisi

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

Pos terkait