Polda Jateng kini menelusuri jalur distribusi bahan berbahaya, termasuk pola peredaran melalui media sosial.
Masyarakat diimbau tidak menyimpan atau meracik bahan petasan di rumah, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 306 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.


















