327 Desa Antikorupsi di Jateng Jadi Percontohan

Sebab, di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.

“Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” katanya. [Ant]

BACA JUGA  Megawati: AI Tanpa Dasar Etika Hanya Lahirkan Bentuk Penindasan Baru

Pos terkait