Sebab, di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
“Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” katanya. [Ant]


















