MATASEMARANG.COM – Sebanyak lebih dari 6 juta batang rokok dan 50 liter minuman keras ilegal dimusnahkan di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa 17 Juni 2025.
Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar.
Adapun rinciannya, adalah rokok SKM (sigaret kretek mesin) sebanyak 5,98 juta batang, rokok SKT (sigaret kretek tangan) sebanyak 1.760 batang, dan rokok SPM (sigaret putih mesin) sebanyak 19.180 batang, dengan total sebanyak 6 juta batang lebih.
Sedangkan untuk MMEA (minuman mengandung etil alkohol) sebanyak 50 liter.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan sepanjang 2024 telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali, dengan barang bukti rokok ilegal mencapai 22,10 juta batang senilai Rp30,46 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp21,18 miliar.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal tak bisa dilakukan secara parsial.
Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dia baya berharap, penerimaan DBHCHT Kudus bisa meningkat dari Rp260 miliar menjadi Rp1 triliun.
“Dana tersebut nantinya akan kita gunakan untuk BLT pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, dan tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus secara menyeluruh,” ujarnya.