Sebagai informasi, sisa barang kena cukai (BKC) ilegal yang tidak dimusnahkan, diangkut menggunakan beberapa unit dump truck, untuk kemudian ditimbun secara permanen di TPA Tanjungrejo Kudus, sesuai prosedur barang bukti yang ditetapkan.
6 Juta Batang Rokok dan 50 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Pos terkait
Pemkot Pekalongan Sediakan Tempat Singgah untuk Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
2 Remaja Atlet Dayung Pemalang Diduga Tenggelam di Sungai Laes
Mulai 1 Juni, Pasang Ring Jantung di RSUD Rembang Resmi Dicover BPJS
Material Bongkaran Stadion Wergu Kudus Dilelang, Ditaksir Bernilai Hampir Rp1 Miliar
Buah Besar dan Manis, Kelengkeng Batang Kurang Diminati karena Tampilan Kulit
Diduga Gantung Diri, Warga Salatiga Meninggal di Kamar Indekos
Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan

















