Skema bantuan yang sudah ada sebelumnya berupa beasiswa dan bansos akan dievaluasi untuk melihat kemungkinan digunakan dalam pembebasan ijazah.
“Kalau siswa DTKS, masih bisa dikaji untuk dibantu lewat anggaran pemerintah. Tapi nominal tunggakannya kan beda-beda, jadi kami harus pastikan mekanismenya tepat dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara, bagi siswa dari keluarga non-DTKS yang juga mengalami kesulitan, pemerintah akan berupaya mencarikan solusi melalui kerja sama dengan pihak swasta atau mitra lain.
“Kami punya mitra-mitra, termasuk CSR dan lembaga sosial. Sesuai arahan Bu Wali, kita ingin semua anak bisa punya akses ke pendidikan dan pekerjaan tanpa hambatan,” bebernya.
Untuk sementara, Disdik akan memfasilitasi siswa yang ijazah tertahan dengan memberikan minimal dengan fotokopi ijazah atau nomor ijazah agar tidak terhambat proses pendidikan lanjutan atau rekrutmen kerja.
“Intinya, jangan sampai hanya karena belum bisa melunasi SPP, anak-anak Semarang terhenti masa depannya. Pemerintah hadir untuk itu,” pungkasnya.
















