MATASEMARANG.COM – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu wajib mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di masing-masing wilayah.
Agustina berharap dengan mewajibkan seluruh ASN hingga PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang maka akan bisa membantu dari sisi permodalan di masing-masing koperasi
“Pemerintah Kota Semarang mewajibkan semua ASN untuk menjadi anggota koperasi di kelurahannya masing-masing dan itu akan dipantau oleh kepala dinasnya,” tegas Agustina, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia mengatakan setiap koperasi harus memiliki banyak anggota, sehingga Pemerintah memberikan dukungan dengan mewajibkan pegawai pemerintah sebagai anggota koperasi.
Menurutnya, jika anggota KKMP hanya segelintir orang, maka koperasi tidak bisa maju dan akan merugi.
“Saya kira itu akan jadi efektif ya dengan para ASN jadi anggota KKMP, karena mereka enggak bakal rugi setiap tahun akan dapat SHU kok dan ini memajukan koperasi,” tuturnya.
Ia mencontohkan jika di KKMP Gedawang ada 300 ASN yang menjadi anggota koperasi dengan iuran simpanan pokok Rp100 ribu per orang maka akan ada dana sebesar Rp300 juta yang bisa digunakan untuk perputaran uang dalam koperasi tersebut.
“Bisa untuk modal. Misalnya simpanan pokok Rp100 ribu per orang kan paling tidak ada Rp300 juta modalnya,” bebernya.
Ia mengatakan pendaftaran anggota koperasi untuk para ASN dan PPPK dibuka hingga akhir Agustus. Pihaknya meyakini dalam beberapa hari ini akan bisa mendapatkan banyak anggota KKMP di tiap kelurahan.