Baznas Kota Semarang Lindungi 780 Marbut dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

“Jadi, tahap awal ini menurut saya inisiatif luar biasa dari Baznas untuk memulai itu. Kami akan kawal. Setelah itu, kami nanti bergeser mungkin ke Dewan Masjid Indonesia, dan seterusnya,” katanya dikutip Antara.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Andrarasmara mengatakan bahwa marbut termasuk dalam asnaf atau golongan yang menerima zakat, yakni dalam kategori fi sabilillah.

“Bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang kami terima dalam salah satu asnafnya memang ada fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah Swt.). Jadi, kami juga ikut menjadi bagian yang melindungi mereka dalam bekerja,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  ASN Kendal Diminta Bayar Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Rentan

Dengan ikut serta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mereka tidak sekadar terlindungi, tetapi juga mempunyai sebuah tabungan yang bisa mereka cairkan setelah selesai jadi marbut.

“Kami melakukan sebuah terobosan dengan kita memberikan (kepesertaan, red.) BPJS kepada teman-teman marbut. Ini kolaborasi antara Baznas, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kemenag Kota Semarang,” ujarnya.

Pos terkait