MATASEMARANG.COM – Penyanyi alumnus ajang pencarian bakat Indonesia Idol berinisial PK ditahan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penyidik Satreskrim Polres Belu menarik pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka PK pada Rabu (11/3) dini hari pukul 01.39 WITA.
“Lanjutan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis,” kata Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa di Kupang, Rabu,
Kapolres mengatakan pihaknya bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, khususnya dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan penyidik dari Polres Belu menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum.
Tersangka PK saat ini ditempatkan ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.
Kapolres menambahkan perkembangan perkara telah memasuki tahap I. Saat ini penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Kapolres menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik mengedepankan asas equality before the law, yaitu prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.

















