Anggota DPRD Kudus Ditangkap karena Judi Domino

Kartu domino
Arsip. Barang bukti kartu domino dan uang judi. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan anggota DPRD setempat bersama empat orang lainnya sebagai tersangka judi domino.

“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk yang berinisial S, anggota dewan,” kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo didampimngi Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, Senin.

Pengungkapan kasus judi tersebut hasil kerja Satreskrim Polres Kudus setelah menindaklanjuti laporan masyarakat adanya perjudian di tempat umum.

“Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Mereka mengeluhkan perjudian yang mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Hasilnya, polisi menangkap lima orang di lokasi kejadian. Salah satu dari lima pelaku berinisial S, anggota aktif DPRD Kabupaten Kudus.

Penggerebekan polisi pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap menjadi tempat judi domino oleh sejumlah orang.

Barang buktinya berupa satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner sebagai alas permainan, serta uang Rp1.025.000.

Kapolres menambahkan pihaknya telah menahan dan menetapkam kelima pelaku sebagai tersangka. (Ant)

BACA JUGA  PN Semarang Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan

Pos terkait