Aset Tanah Iwan Sritex di Jateng Senilai Rp510 Miliar Disita

Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto

Terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi.

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.

Penyitaan ini, ujar dia, merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejagung Ungkap Peran Tujuh Tersangka, Termasuk Eks Petinggi Bank Jateng, dalam Kredit Sritex

Adapun Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (ant)

BACA JUGA  KPK: Bupati Pati Diduga Terima Dana Kasus DJKA

Pos terkait