Perempuan Pezina Pingsan Usai Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh

MATASEMARANG.COM – Pelaksanaan hukuman cambuk bagi perempuan pezina di Aceh diwarnai insiden mengejutkan.

NS (34), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya, pingsan usai menjalani pidana 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika di Meulaboh, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  10 Pemain Judol Dihukum Cambuk

Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.

Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.

Pingsan di Panggung

Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.

BACA JUGA  Misi Kemanusiaan, Tim Medis FK Unnes Bantu Korban Bencana Aceh

Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, ia divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

Begitu juga ZK divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.

Kronologi

Keduanya sebelumnya tertangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024 ketika keduanya kedapatan berada di dalam sebuah losmen di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Pos terkait