Keduanya tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah sehingga kemudian menjalani proses hukum sesuai penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Keduanya terbukti melanggar, melakukan tindak pidana/Jinayat Zina, Ikhtilath dan khalwat melanggar Pasal 33 ayat (1) jo 25 ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangannya Kesakitan
Sementara itu, terpidana ZK, pasangannya, juga kesakitan saat menjalani eksekusi cambuk. Hukuman terhadap dirinya sempat dihentikan beberapa kali karena terpidana kesakitan dan harus diperiksa kondisi kesehatannya.
Dalam eksekusi cambuk yang turut disaksikan para pejabat daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mengeksekusi dua terpidana lainnya dalam kasus ikhtilat.
Ikhtilat merupakan percampuran atau perbauran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat atau kegiatan, baik secara kelompok maupun individu.
Darma mengatakan dalam kasus lain, dua terpidana tersebut masing-masing DL (44) asal Serdang Bedagai Sumatera Utara dan pasangannya MA (24) asal Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, juga menjalani hukuman cambuk.
Keduanya menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan setelah keduanya menjalani kurungan badan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, dari total pidana cambuk yang dijatuhkan hakim masing-masing 100 kali cambuk.
Keduanya terbukti melanggar Pasal
25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan eksekusi yang dijalani sesuai putusan Mahkamah Syar’iah Aceh Nomor : 28/JN/2025/MS.Aceh Tanggal 15 September 2025, demikian Darma Mustika. (Ant)




















