MATASEMARANG.COM – Karyawati Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D diduga melakukan penipuan kepada puluhan pensiunan. Kini bank pelat merah tersebut telah memecat pegawai bermasalah itu.
Ulah karyawati Bank Mandiri Taspen itu mengakibatkan para pensiunan cum lansia itu menderita kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas saat ini intens menyelidiki dugaan penipuan modus investasi bodong tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengatakan Satreskrim Polresta Banyumas telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut, yakni dari Bank Mandiri Taspen dan dua orang pelapor, salah satunya merupakan nasabah bank tersebut.
“Pihak Bank Mandiri Taspen melaporkan mantan karyawatinya berinisial D terkait kasus pemalsuan dokumen. Laporannya masuk minggu ini,” katanya.
Selain laporan dari pihak bank, pihaknya juga menerima dua laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai tersebut.
Menurut dia, salah seorang pelapor yang merupakan nasabah mengalami kerugian sekitar Rp161 juta setelah menyerahkan sebagian dana hasil pencairan kredit kepada terlapor untuk diinvestasikan.
“Pelapor yang satu modusnya sama, yang satu memang dia ada pengajuan pinjaman, kalau yang satu memang dana pribadi,” katanya.
Ia mengatakan kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari pihak Bank Mandiri Taspen.


















