“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dari Mandiri Taspen juga sudah,” katanya dikutip Antara.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyumas mengadukan dugaan penipuan berkedok investasi ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Purwokerto.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto mengatakan hingga Kamis (4/6) siang terdapat 60 pensiunan yang mengadu dengan total kerugian diperkirakan mencapai kisaran Rp12 miliar.
Menurut dia, mayoritas korban diduga mengalami pola serupa, yakni menyerahkan dana hasil pencairan kredit kepada terduga pelaku setelah memperoleh pinjaman dari bank.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal ditemukan dugaan kecurangan (fraud) yang dilakukan mantan pegawai berinisial D.
Dalam hal ini, kata dia, terdapat indikasi penyalahgunaan aturan perbankan berupa pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang tidak dimiliki Bank Mandiri Taspen dengan menggunakan identitas perusahaan.
“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen,” katanya.
Ia mengatakan mantan pegawai berinisial D yang telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026 tersebut juga diduga memalsukan sejumlah formulir dan memberikan surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi. ***

















