MATASEMARANG.COM – Sebuah gerakan inovatif “PNS Peduli Pekerja Rentan” diluncurkan Pemerintah Kota Semarang untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Gerakan ini merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, gerakan ini diharapkan bisa menjadi upaya percepatan peningkatan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang.
Hal ini untuk memenuhi amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024 guna menaikkan cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan yakni dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, hanya 40.196 orang (18,64 persen) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 175.047 pekerja informal lainnya masih belum mendapatkan perlindungan tersebut.
“Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wulijeng, Rabu 19 November 2025.
Gerakan Gotong Royong
Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan.
















