ASN Pemkot Semarang Dikerahkan Bantu Pekerja Rentan

Wali Kota Semarang bersama para ASN pemkot Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang bersama para ASN pemkot Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)

“Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita,” ajak Agustina.

Sasaran Pekerja Rentan

Berdasarkan definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan mencakup pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, dan pekerja lepas. Sasaran program meliputi berbagai profesi seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan pekerja rentan lainnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gudang KKMP Sampangan Digadang-gadang Jadi Pusat Logistik

Syarat utamanya adalah pekerja tersebut harus berusia maksimal 64 Tahun 11 bulan dan aktif bekerja. Sebaliknya, pekerja yang tidak bisa didaftarkan adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan/penghasilan, bekerja di swasta/Badan Usaha/organisasi, ibu rumah tangga atau berusia 65 tahun ke atas.

Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan per peserta, berdasarkan dasar upah terendah Rp 1.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

BACA JUGA  Bukan Naikkan Pajak, Dewan Minta Pemkot Semarang Gali Potensi Lain Tingkatkan PAD

Mekanisme Partisipasi

ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat terdekat, maupun berdasarkan data dari pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem pendaftaran dan pembayaran iuran telah disiapkan secara digital untuk memudahkan partisipasi ASN.

“Dengan sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat,” tutur Agustina.

Pos terkait