Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Estiarty Haryani ditemui usai acara “Futuremakers Youth Employability Programme” di Jakarta, Kamis, menyatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.
“Sesegera mungkin, pastinya,” ujar dia.
Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada bulan Juni juga.
Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
















