MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang melibatkan bapak dan dua anaknya.
Sang bapak harus menebus Rp100 ribu uang asli untuk mendapatkan lima lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 1.617 lembar yang belum sempat diedarkan dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Jika dilihat secara kasat mata, maka uang palsu nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu nampak serupa, tetapi ketika diraba dan diterawang maka kelihatan jika uangnya itu palsu,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono dan Plt Kasi Humas Iptu Said Nu’man Murod saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berhasil dibongkar ketika mendapatkan laporan adanya seseorang yang melakukan transaksi di Pasar Gajah Kecamatan Gajah, Demak pada 22 September 2025, menggunakan uang yang diduga palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Polres Demak menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berinisial R (47) yang merupakan warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Hasil pengembangan petugas, akhirnya Polisi juga mengamankan kedua anak R yang berinisial BY (20) dan RA (24), serta seorang pekerja yang membantu proses pembuatan uang palsu berinisial B (31).
Selain mengamankan 1.617 lembar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar dan pecahan Rp50 rbu sebanyak 149 lembar, juga mengamankan uang pengembalian sisa belanja sebanyak Rp93 ribu.