Polisi juga mengamankan dua unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang, empat screen sablon atau bingkai untuk sablon, satu unit laptop, serbuk fosfor dan bahan lain yang digunakan untuk meniru ciri keamanan uang atau watermark/elemen kilau.
Selain melakukan penangkapan para tersangka di Pasar Gajah maupun di Kebonagung, Demak, Polres Demak juga mengamankan pelaku lain di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali yang merupakan tempat produksi uang palsu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah uang palsu yang sempat diedarkan berkisar Rp10 juta karena banyak barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Pelaku R sendiri tidak mendapatkan uang palsu dengan cuma-cuma, melainkan membeli kepada anaknya dengan rasio 1:5 atau Rp100 ribu uang asli akan ditukar lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari ketiga keempat tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat tindak pidana serupa.
Adanya pengungkapan uang palsu tersebut, dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima uang tunai, terutama untuk pecahan besar dan segera melapor ke aparat jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.