MATASEMARANG.COM – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso menegaskan tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun depan.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang” dari Pemprov Jateng akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat tahun depan tidak ada program serupa.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujarnya, Selasa 244 Juni 2025.
Ditambahkan, program yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir ini, menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Nadi.
Bapenda Jateng mencatat terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp266.117.892.400 per 22 Juni 2025.
Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jateng sebesar Rp 174.967.658.000, dan sebanyak Rp 851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.
Nadi menambahkan, setelah program itu rampung, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan, pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.
















