MATASEMARANG.COM – Sebentar lagi hari raya Idul Fitri 2026 tiba. Menjadi kewajiban setiap muslim mampu untuk membayar zakat fitrah sebelum Lebaran tiba.
Akan tetapi, bagi sebagian kepala keluarga yang tergolong mampu namun punya utang, muncul pertanyaan prioritas mana yang didahulukan? Bayar utang atau tunaikan zakat fitrah untuk keluarga? Zakat fitrah memang tergolong kecil karena hanya sekitar 2,5 kiologram beras per jiwa. Jika satu keluarga terdiri atas empat jiwa maka zakat fitrah yang dibayarkan 10 kg beras setara dengan Rp150 ribu.
Akan tetapi, di saat ekonomi tidak sedang baik-baik saja, uang Rp150 ribu bagi kepala keluarga tetap bermakna. Oleh karena itu ketika dihadapkan pada pilihan bayar utang atau bayar zakat, harus ada prioritas.
Menurut Kantor Kementerian Agama Jakarta, utang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas bagi seorang muslim. Apabila masih ada sisa harta, maka bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan pembayaran zakat fitrah itu tidak hanya untuk diri seseorang (kepala keluarga) tapi juga untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir.
Sementara itu, apabila hutang yang dimiliki seorang muslim belum jatuh tempo, maka membayar zakat fitrah bisa diprioritaskan.


















