Adib menuturkan zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat atas setiap Muslim saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, demikian pula hutang yang jatuh tempo, sehingga keduanya perlu dibayarkan.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: “Rasulullah s.a.w. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berdasarkan Suratb Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa. [Ant]


















