MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan barang bukti hasil penindakan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak, mengatakan pemusnahan tersebut adalah akumulasi dari kegiatan sejak tahun 2024 hingga Juli 2025.
“Sisa dari penindakan tahun 2024 yang belum mendapatkan persetujuan kami musnahkan sekarang, bersama dengan sebagian hasil penindakan di 2025,” bebernya.
Syuhadak menyampaikan wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang mencakup enam daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Demak, Kendal, dan Grobogan.
Bahkan menurutnya, modus peredaran rokok ilegal saat ini juga semakin berkembang.
“Kalau dulu menggunakan mobil-mobil kecil, sekarang sudah memakai truk. Penindakan terbesar kami lakukan di Tol Limanjumane,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, pertumbuhan barang hasil penindakan pada periode Januari-Juli 2025 meningkat hampir 112 persen dibanding periode yang sama pada 2024.
“Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp8,2 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp11,3 miliar,” jelasnya.
Syuhadak mengatakan, kegiatan pemusnahan ini didukung dari dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2025.
“Dana DBHCHT terbagi untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penindakan hukum. Untuk di Kota Semarang, alokasinya mencapai sekitar Rp24,6 miliar, salah satunya digunakan untuk kegiatan penindakan seperti ini,” tandasnya.