Hindari Bayar Royalti, PO Bus di Kudus Larang Awak Putar Lagu

MATASEMARANG.COM – Kebijakan kontroversial soal royalti lagu merembet ke perusahaan otobus di Kudus. Kini, pengusaha angkutan umum ini melarang awak bus memutar lagu di dalam armada karena khawatir ditagih bayar royalti.

Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya. Keputusan ini menyusul mulai berlakunya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik.

“Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga kami matikan demi menghindari pengenaan tarif royalti,” kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan keputusannya itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta.

Lanta pihaknua tindak lanjuti dengan mengirimkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus untuk tidak memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Meskipun demikian, dia mengakui, belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang, karena diberlakukan sejak dua hari yang lalu.

Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.

Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen.

“Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan,” jelasnya.

Sementara untuk bus wisata, kata dia, juga menurun, meskipun tidak terlalu signifikan. Sehingga upaya peremajaan bus juga mengalami penundaan. (ant)

BACA JUGA  Pemerintah Cabut Pembekuan TikTok

Pos terkait