MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan pabrik rokok dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2), menjelaskan salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai, terutama rokok, yakni mengenai pemakaian cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Modusnya, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah sigaret produksi buatan tangan. Padahal, tarif kedua cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda.
Rokok yang diproduksi dengan mesin dikenai tarif cukai jauh lebih tinggi dibanding buatan tangan.
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.
Praktik lancung dalam pengurusan cukai rokok seperti itulah yang membuat peredaran rokok ilegal menjadi marak di Indonesia. Rokok buatan mesin yang seharusnya dilabeli cukai lebih tinggi dikenai tarif lebih rendah.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujarnya.
KPK memastikan akan memanggil produsen rokok yang terlibat dalam praktik patgulipat cukai rokok tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.


















