BEI Hapus Delapan Emiten dari Pasar Modal

BEI
Arsip foto - Pengunjung berjalan di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/pri.

MATASEMARANG.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) delapan emiten dari pasar modal Indonesia, Senin.

“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat efektif tanggal 21 Juli 2025,” ujar P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Mulyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin.

Kedelapan emiten itu PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).

Kemudian, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) serta PT Nipress Tbk (NIPS).

Selain delapan saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen. Keduanya milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX).

Dengan dilakukannya delisting, emiten tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.

“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham tetap mengacu ketentuan,” ujarnya.

Proses delisting mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024. Beleid ini mengatur perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit).

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Bursa membatalkan pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila, pertama, Ketentuan III.1.3.1, yaitu Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.1.3.2, yaitu Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa.

Ketiga, Ketentuan III.1.3.3, yaitu Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (Ant)



BACA JUGA  Senin Pagi Cerah, Indeks Harga Saham Langsung Bergairah

Pos terkait