Berdiri di Lahan Milik Pemkot, Bangunan Ini Dirobohkan Satpol PP Semarang

Satpol PP robohkan bangunan diatas lahan pemkot semarang (matasemarang.com/Lia Dina)
Satpol PP robohkan bangunan diatas lahan pemkot semarang (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Satu rumah huni seluas 70 meter persegi di Jalan Tinjomoyo Kelurahan Bendan Duwur Kecamatan Gajahmungkur terpaksa dirobohkan Satpol PP Kota Semarang.

Perobohan dilakukan karena bangunan berdiri di atas aset Pemerintah Kota Semarang.

Sebelum merobohkan rumah yang terbuat dari kayu dan dipagari seng tersebut, adu mulut antara petugas Satpol PP dengan penghuni rumah bernama Khairul sempat berlangsung. Namun petugas tetap merobohkan bangunan tersebut dengan alat berat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemkot Semarang dan Kodim Gelar Bulan Bhakti Gotong Royong

Plt Kasatpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan tanah yang didirikan bangunan rumah tersebut adalah aset milik Pemerintah Kota. Hal ini dikuatkan dengan sertifikat asli.

“Lalu terkait perobohan, kami sudah mengundang pihak yang mengaku pemilik rumah. Kami juga sudah berikan somasi. Makanya hari ini kami eksekusi,” kata Marthen di lokasi pada Kamis 25 September 2025.

Dia mengatakan pada beberapa tahun lalu bangunan tersebut dipergunakan untuk yayasan pertanian. Namun, penggunaannya telah dibatalkan dengan adanya sertifikat milik Pemerintah Kota Semarang.

BACA JUGA  Lion Air Jelaskan Ancaman Ada Bom di Pesawat

Setelah tidak dipakai, lanjutnya, bangunan tersebut justru dipergunakan orang tak dikenal dan telah dua kali berganti penghuni selama kurang lebih 10 tahun.

“Kalau luas tanah dari ujung hingga kesini 1800 meter. Setelah dibongkar, nantinya akan dibangun fasilitas olahraga,” jelasnya.

Pos terkait