MATASEMARANG.COM – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa isu rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan pernikahan tidak benar. Setidaknya belum diberlakukan.
Prasetyo di Jakarta, Jumat, menyatakan hal itu merespons ramainya perbincangan publik terkait wacana pajak atas hadiah atau amplop dalam hajatan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Beredar kabar akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. (Ant)