MATASEMARANG.COM – Penggelembungan (mark up) biaya pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan luar biasa besar. Penggelembungan itu mencapai lebih dari 20 kali lipat dari tarif seharusnya.
Praktik culas itulah yang menyebabkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer beserta 10 orang dicokok lalu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada tarif normal Rp275.000, namun mereka menggelembungkan menjadi Rp6 juta.
“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.
“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka tersebut dapat menjadi pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan. (ant)
Biaya Sertifikat K3 Digelembungkan hingga 20 Kali Lipat
