MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus penggelapan premi asuransi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini melibatkan pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, yakni WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur.
Keduanya diduga melakukan penggelapan premi asuransi dalam kurun waktu 2018–2022 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Dana tersebut berasal dari premi milik Perumda BPR Bank Kota Bogor senilai Rp3,04 miliar dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan senilai Rp3,92 miliar.
OJK menjelaskan, proses penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 27 November 2025.
Penyerahan ini menjadi bagian dari Tahap 2 proses hukum yang dijalankan secara koordinatif antara OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Langkah ini merupakan komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen, menjaga lembaga jasa keuangan, serta memastikan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.
















