Permintaan tersebut sejalan dengan evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang meminta BEI membuka data kepemilikan investor secara lebih mendalam, khususnya bagi pemegang saham di bawah 5 persen.
Selama ini, keterbukaan informasi hanya diwajibkan bagi pemegang saham di atas ambang batas tersebut, sehingga dinilai belum cukup transparan untuk menghitung porsi saham publik (free float) secara akurat.
Maka dari itu, Rosan meyakini penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan akan kian meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Selain itu, investor asing juga mengapresiasi kebijakan peningkatan minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Menurut Rosan, kombinasi kebijakan struktural tersebut menjadi sinyal kuat bahwa otoritas serius memperbaiki tata kelola pasar modal yang pada akhirnya diharapkan mampu memulihkan sentimen.
Adapun ada beberapa kebijakan pemerintah untuk merespons terjadinya gejolak di bursa efek Indonesia.
Sejumlah kebijakan tersebut mencakup yang pertama, percepatan peningkatan transparansi kepemilikan di pasar modal.
Kedua, percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengurangi benturan kepentingan pengurus dan peserta bursa sesuai UU P2SK.
Ketiga, peningkatan minimum free float emiten dari 7,5 persen ke 15 persen.
Keempat, peningkatan batas investasi dana pensiun dan asuransi ke IHSG dari 8 persen menjadi 20 persen. [Ant]





















