“Kerusakan sudah dilaporkan ke PU tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Selain itu, dewan juga melihat belum ada jajaran pemerintah kota semarang melalui OPD terkait yang melakukan upaya pengawasan terhadap pembangunan dan upaya pengelolaan lingkungan di sekola rakyat, guna mengantisipasi dampak lingkungan semakin meluas.
“Saya tanyakan dalam rapat apakah sudah turun ternyata tidak melakukan pengawasan baik DLH, DPU, Diperkim saat kksntruks ini,” bebernya.
Saran dan Dorongan Komisi C DPRD Kota Semarang
Atas permasalahan tersebut, Dini menyarankan kepada OPD terkait untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Nantinya, dari pengawasan terkait harus ada evaluasi dokumen lingkungan yang mengubah UKL UPL menjadi Amdal.
“Ini harus diubah ke Amdal. Kalau tidak beruba jadi dokumen Amdal, dokumen UKL UPL itu tidak kompitabel karena tidak mengkaji secara mendalam dampak itu. Kita rekomendasikan adanya evaluasi dokumen lingkungan dan mengubah jadi Amdal,” tegasnya.
Dewan, lanjut Dini, juga mendorong kepada pemkot Semarang untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar konsisten terhadap pengelolaan lingkungan di lokasi pembangunan sekolah rakyat.
“Pemkot Semarang segera lakukan koordinasi dengan pusat atas dampak lingkungannya, karena kasihan masyarakat jadi korbannya,” pungkas Dini.





















