Bupati Cilacap Ditangkap KPK, “Hattrick” bagi Jateng

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026.

OTT orang nomor satu di Cilacap ini merupakan yang ketiga alias hattrick bagi kepala daerah di Jateng yang dicokok KPK selama 2026.

Sebelumnya Bupati Pati Sudewo lalu pada pekan lalu Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tiga Aktor Pembunuh Kacab Bank BUMN Ditangkap di Solo

Adapun bagi KPK, ini merupakan OTT ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9–10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

BACA JUGA  Petinggi Kantor Pajak yang Dicokok KPK Ini Miliki 12 Perusahaan

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pos terkait