MATASEMARANG.COM – Bupati Pati Sudewo menegaskan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen merupakan batas maksimal. Beleid ini tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.
“Banyak yang kenaikannya 50 persen. Kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya di Pati, Kamis.
Angka 250 persen merupakan batas tertinggi. Namun kenyataannya banyak wajib pajak yang mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan 50 persen.
“Kalau memang ada yang merasa keberatan atas kenaikan hingga 250 persen, akan saya tinjau ulang,” ujarnya.
Ia juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kericuhan pada Selasa (5/8). Pemkab tidak berniat merampas barang-barang peserta aksi, tapi hanya ingin memindahkan barang-barang tersebut agar tidak mengganggu kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus 2025.
Terkait pernyataannya yang sempat menuai kontroversi, Sudewo juga menyampaikan klarifikasi bahwa ucapannya soal “5.000 silakan, 50.000 massa silakan” tidak bermaksud menantang rakyat.
“Saya hanya ingin menyampaikan agar aksi tersebut berjalan tertib dan murni sebagai penyampaian aspirasi, bukan ditunggangi pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Sudewo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Pati telah mencapai hampir 50 persen.
Ia mengakui pada awal kepemimpinannya masih banyak kekurangan, dan pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.





















