MATASEMARANG.COM – Segesit-gesitnya tupai melompat akhirnya tertangkap juga. Pepatah zadul ini agaknya tepat untuk menggambarkan pelarian Joko Wilopo, terpidana kasus narkoba.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akhirnya menangkap Joko Wilopo, buron kasus narkoba yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 14 tahun yang lalu, namun belum menjalani hukumannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan terpidana Joko Wilopo ditangkap di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Kejari Kota Semarang dibantu Kejari Kota Semarang menangkap terpidana Joko Wilopo di wilayah Kartasura,” katanya.
Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejari Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke lapas
Ia menjelaskan terpidana dalam kondisi sehat untuk diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman.
Meski diadili di PN Semarang, kata dia, terpidana dibawa ke Lapas Surakarta untuk menjalani pidananya.
“Dieksekusi di Lapas Surakarta untuk menjalani pidana dua tahun penjara,” katanya.
Ia menjelaskan Joko Wilopo diadili di PN Semarang pada 2010 atas penyalahgunaan narkoba dan diputus bersalah.
Terpidana kemudian mengajukan banding yang putusannya dikuatkan pengadilan tinggi yang dilanjutkan dengan pengakuan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2011,” tambahnya.
Namun, setelah putusan inkrah tersebut, Joko Wilopo “menghilang” hingga akhir petugas kejaksaan mencokoknya di Kartasura. (azm/ant)
Buron 14 Tahun, Joko Wilopo Dicokok di Kartasura
