MATASEMARANG.COM – Kementerian Perhubungan menempelkan stiker tanda “silang berwarna merah” di bus-bus yang tidak layak digunakan. Bus-bus bertanda silang merah dilarang beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya selama masa angkutan.
“Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan,” kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusut Nugroho saat menjadi narasumber Talkshow Aksi Keselamatan di Car Free Day (CFD) Kabupaten Bogor, sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan bagi kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis saat rampcheck akan ditempelkan stiker silang berwarna merah.
“Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa,” bebernya.
Ia meminta apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan.
Selain dengan memperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan, Yusuf juga mengimbau masyarakat dapat menggunakan aplikasi dari Kemenhub yakni Mitra Darat untuk memeriksa status kelaikan jalan angkutan orang yang akan digunakan.
Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS).

















