Bus Tak Laik Jalan Ditempeli Stiker “Silang Merah”

Stiker silang merah
Stiker silang merah. Kemenhub

Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aplikasi Mitra Darat, masyarakat bisa melakukan pengecekan kondisi status kendaraan yang akan digunakan.

Aplikasi Mitra Darat

“Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan pelat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ketua Gapensi Semarang: Suami Mbak Ita Minta Rp2 Miliar untuk Urus Kasus di KPK

Lebih lanjut Yusuf mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas menjelang angkutan Lebaran 2026.

Yusuf juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat guna menjamin keselamatan dalam bertransportasi, terlebih ketika adanya peningkatan mobilitas masyarakat seperti saat arus mudik Lebaran.

“Penting bagi warga untuk mengetahui seperti apa cara memilih kendaraan yang berkeselamatan,” ucap dia.

BACA JUGA  Menteri PANRB: ASN Bekerja FWA, Bukan WFA!

Menurutnya kendaraan yang berkeselamatan merupakan harapan seluruh warga negara Indonesia, sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan memiliki kenyamanan, ketenangan dalam bertransportasi dan selamat sampai tujuan.

Guna menjamin keselamatan bertransportasi, lanjut Yusuf, Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap angkutan orang.

Inspeksi itu bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum melayani masyarakat.

Melalui rampcheck, tambah Yusuf, Kemenhub ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bepergian atau silaturahmi ke kampung halaman dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selamat perjalanan.

Pos terkait