MATASEMARANG.COM – Inspektur Pemerintah Kota Semarang Sumardi menyatakan pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun dilaksanakan oleh camat selaku pengguna anggaran melalui lurah selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA.
Bukti pertanggungjawaban meliputi surat keputusan lurah mengenai RT yang memperoleh bantuan operasional dan tanda terima penyaluran uang.
Dalam prosesnya, setiap penerima bantuan operasional diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang meliputi bukti pengeluaran penggunaan anggaran, dokumentasi kegiatan/ barang, dan data dukung SPJ belanja barang serta SPJ belanja jasa.
Laporan pertanggungjawaban ini dibuat oleh ketua RT setiap bulan dan dilaporkan pada pertemuan RT dan RW serta disampaikan kepada camat melalui lurah.
Camat Semarang Barat Elly Asmara mengatakan Kecamatan Semarang Barat sudah menyiapkan konsep pengawasan pemanfaatan BOP di tiap RT melalui kelurahan. Hal ini dilakukan karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) baik di kecamatan maupun kelurahan dibanding dengan jumlah RT dan RW di Kecamatan Semarang Barat.
“Jadi konsep yang dibuat itu, semua personel kecamatan dan kelurahan harus memahami, terutama kelurahan. Semua personel akan mengampu beberapa RW, jadi tidak bertumpu pada seorang lurah saja. Semua dibekali kemampuan yang sama terkait juknis,” jelas Elly.
Inspektorat Pengawas Pemanfaatan BOP
Sumardi menyatakan Inspektorat Kota Semarang menjadi pengawas dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Rp25 juta/RT per tahun yang sudah mulai dicairkan ke masing-masing RT di Kota Semarang mulai Agustus ini.