Camat Jadi Pengawas Laporan Pertanggungjawaban BOP Rp25 Juta/RT

Wali Kota dan wakil wali Kota Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota dan wakil wali Kota Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)

Pengawasan bantuan operasional diatur dalam Pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Melalui pendampingan dan pengawasan tersebut, Pemkot Semarang berharap pemanfaatan bantuan operasional, yang menjadi salah satu program unggulan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bantuan operasional 25 juta per RT per tahun ini dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” kata Inspektur Pemerintah Kota Semarang, Sumardi, Selasa, 19 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  RT Ogah Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Wali Kota Semarang: Itu Hak Mereka

Pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan atau APIP, kemudian perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan.

Menolak Dana BOP

Di Kecamatan Semarang Barat sendiri ada 16 Kelurahan dengan 138 RW dan 950 RT yang harus diawasi. Meski demikian diakui Elly ada beberapa RT yang enggan mencairkan dana BOP karena merasa warga di RT tersebut sudah mampu.

BACA JUGA  Bau Busuk Sampah Hilang, Pakan Ternak dan Pupuk Otomatis Datang

“Ada beberapa RT yang tidak mau mencairkan ada di Kelurahan Manyaran yakni di Perumahan Paramount ada 3 RT yang tidak mengambil, lalu di Graha Padma, Kelurahan Tambakharjo ada 4 RT, yang terpantau di 2 kelurahan tersebut,” ucap Elly.

Meski demikian Elly meminta, agar dana BOP bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan harus bisa dipetanggungjawabkan melalui laporan pertangungjawaban.

Pos terkait