MATASEMARANG.COM – Polrestabes Semarang memperkenalkan pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri.
Warga dapat mendaftar online terlebih dahulu, kemudian datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan dokumen.
Syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar merah.
Pemohon juga wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Untuk kebutuhan ke luar negeri, lampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku, sedangkan NPWP bersifat opsional namun terkadang diminta oleh petugas.
Prosedur pendaftaran online:
- Unduh Super App Presisi Polri dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan unggah dokumen persyaratan.
- Pilih menu “SKCK”, isi formulir data, dan bayar biaya Rp 30.000 melalui BRIVA atau metode lain.
- Terima barcode pendaftaran yang akan digunakan saat verifikasi di kantor polisi.
Bagi yang memilih jalur offline, pemohon dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK Polrestabes Semarang dengan membawa dokumen lengkap beserta barcode pendaftaran (bagi yang sudah mendaftar online).
Petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan verifikasi data. Jika berkas lengkap, SKCK biasanya dapat dicetak pada hari yang sama.
Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30.000 sesuai ketentuan PNBP Polri.
Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang secara online melalui aplikasi dengan biaya yang sama.
Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah dan dibawa ke kantor polisi sesuai identitas resmi.
Dengan inovasi layanan daring ini, pembuatan SKCK diharapkan menjadi lebih efisien tanpa antre panjang.