Dewan Pers: Perusahaan AI Wajib Bayar Royalti ke Media

MATASEMARANG.COM – Keberadaan akal imitasi atau AI selama ini banyak mengambil sumber informasi dan data produk jurnalisme tanpa membayar royalti. Padahal, untuk memproduksi informasi berkualitas, media membutuhka biaya besar.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mewajibkan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membayar royalti jika mengutip atau menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, Minggu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo Temui Trump di Washington, Bahlil dan Teddy Mendampingi

“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” kata Komaruddin.

Komaruddin menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dengan pendapatan yang tergerus oleh platform digital.

Menurutnya, karya jurnalistik yang berkualitas, terutama liputan investigasi, membutuhkan biaya produksi yang sangat mahal serta proses riset yang mendalam dan memakan waktu.

Namun, saat karya tersebut dipublikasikan, teknologi AI seringkali mengambil data dan informasi tersebut secara otomatis tanpa memberikan kompensasi ekonomi apa pun kepada penciptanya.

BACA JUGA  Indonesia Hibahkan 10.000 Ton Beras ke Palestina

“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair),” ujarnya menambahkan.

Pos terkait