MATASEMARANG.COM – Kenaikan uang operasional rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) sebesar Rp500 ribu per bulan di Jakarta mulai berlaku 1 Oktober 2025.
“Mulai 1 Oktober 2025,” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di Jakarta, Jumat.
Kenaikan uang operasional itu sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 522 tahun 2025, tentang Penetapan Kenaikan Uang Operasional untuk RT/RW di enam wilayah Jakarta.
Dalam selebaran surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang dibagikan Uus, terdapat sembilan diktum (pernyataan resmi), di antaranya:
Menetapkan, kesatu, memberikan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW dengan besaran sebagai berikut:
a. Rukun Tetangga diberikan sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan
b. Rukun Warga diberikan sebesar Rp3.125.000 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
Kedua, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya pengurus RT/RW, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.
Menanggapi kenaikan itu, Ketua RW 14 Palmerah, Rini Astuti (49) mengaku sudah mendengar rencana ini dari kelurahan.
Kendati demikian, Rini belum mengetahui besaran kenaikan uang operasional itu.
“Sudah diminta data, data RT suami-istri, RW suami-istri,” ujar Rini.
Namun, adanya rencana kenaikan ini disambut baik oleh Rini karena dapat membantu biaya operasional saat bertugas sebagai RW.