MATASEMARANG.COM – Para sopir dan pemilik angkutan kota di kawasan Puncak Bogor senang. Pasalnya, mereka masing-masing bakal menerima uang kompensasi uang Rp800 ribu dari Pemprov Jabar yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi.
Sopir dan pemilik angkot di kawasan Puncak menerima dana kompensasi karena mereka tidak beroperasi selama 4 hari pada masa libur Lebaran 2026. Pada Lebaran 2025, Kang Dedi Mulyadi juga memberi kompensasi serupa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto di Cibinong, Senin, mengatakan kebijakan tersebut untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak saat periode arus mudik dan libur Idul Fitri.
“Tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan dana kompensasi untuk angkot di Puncak karena sudah mau untuk tidak beroperasi selama empat hari pada libur Lebaran,” ujar dia.
Ia menjelaskan jumlah penerima kompensasi diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang yang terdiri atas pemilik dan sopir angkot. Setiap penerima memperoleh dana sebesar Rp200 ribu per hari selama empat hari atau total Rp800 ribu per orang.
Ia menyebut satu angkot umumnya memiliki tiga penerima kompensasi yang terdiri atas satu pemilik dan dua sopir. Namun, dalam praktiknya terdapat pula kendaraan yang hanya memiliki satu atau dua penerima.
Adapun angkot yang terlibat dalam program tersebut berasal dari tiga trayek utama yang beroperasi di kawasan Puncak, antara lain angkot lokal 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan.
Selain itu, trayek 02B rute Sukasari–Cibedug yang merupakan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) sebanyak 175 kendaraan dan trayek 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.


















