MATASEMARANG.COM – Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengeluarkan sekitar 78.724 surat rekomendasi peserta PBI-JKN yang telah dinonaktifkan untuk bisa direaktivasi kembali.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam pada Kamis, 26 Februari 2026.
Hakam mengatakan lebih dari 78 ribu surat rekomendasi untuk peserta PBI-JKN yang non aktif telah dibuat oleh 40 Puskesmas yang ada di Kota Semarang sesuai dengan domisili peserta.
Surat rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Semarang untuk selanjutnya bisa dilakukan proses reaktivasi dengan menyamakan NIK dan KK peserta.
“DKK sudah dilapori sekitar 78.724 yang surat rekomendasi nya dikeluarkan dari 40 Puskesmas. Tinggal dinas sosial mengumpulkan syarat dan menyamakan NIK dan KK yang bersangkutan. Kalau sudah semuanya semoga bisa langsung di upload,” jelas Hakam.
Ia mengatakan dari 78 ribu peserta, menurutnya sudah ada beberapa yang diupload oleh Dinas Sosial.
“Tugas dinas kesehatan berikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan,” tuturnya.
Sejauh ini, dalam mengeluarkan surat rekomendasi, Hakam mengaku tidak banyak kendala. Pasalnya, semua Puskesmas telah berbasis sistem online, sehingga riwayat penyakit peserta bisa diakses oleh petugas.
“Di Puskesmas sudah ada semua datanya, tidak ada kendala,” ujarnya.
Sementara, sejak 98 ribu PBI-JKN warga Kota Semarang dinonaktifkan sejak Januari oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Semarang langsung memberikan fasilitas Universal Health Coverage (UHC) bagi mereka yang layanannya dinonaktifkan. Pada Januari sudah ada 6.800 peserta PBI-JKN nonaktif yang langsung masuk ke layanan UHC.


















