MATASEMARANG.COM – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang meminta Wali Kota Semarang menerjunkan inspektorat untuk memeriksa atas adanya penolakan sejumlah pegawai PDAM atas pemberhentian direksi PDAM sejak Kamis 9 Oktober 2025 lalu.
Anggota dewan pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Dio Hermansyah menegaskan jika pemberhentian direksi PDAM tersebut sudah sah sesuai dengan undang-undang.
Namun sejak SK diterbitkan para direksi dan sejumlah pegawai PDAM menolak adanya pemberhentian tersebut dan menolak adanya pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama yang sudah ditunjuk oleh Wali Kota Semarang.
“Saya kira mereka yang menolak dan tidak mau menerima SK tersebut termasuk pembangkangan,” kata Dio di Semarang, Senin 12 Oktober 2025.
Ia mengatakan pemberhentian direksi ini sudah ada mekanisme yakni berupa evaluasi triwulan, semester dan tahunan.
“Apalagi direktur utama sudah menjabat 6 tahun jadi mau tidak mau harus mengikuti aturan pemberhentian dalam PP 54 dan harus mengikuti aturan permendagri dan Perda,” jelasnya.
Dio meminta kepada Wali Kota semarang untuk menerjunkan inspektorat guna menindaklanjuti masalah penolakan SK kepada beberapa pegawai PDAM tersebut.
“Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan dan kalau direksi lama masih melakukan tanda tangan secara ilegal maka kami tidak sungkan melaporkan ke APH karena ini menyangkut tentang anggaran negara,” tegasnya.
Meski masih ada sejumlah pegawai PDAM yang menolak atas surat keputusan pemberhentian tersebut, namun Dio memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.