MATASEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang meminta kepada para pengusaha dan buruh untuk tetap bijak dan optimistis dalam menyikapi keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno pada Selasa 9 November 2025. Hal ini menyusul kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi kenaikan UMK yang dapat mempengaruhi investasi, namun pihaknya memilih untuk tidak mau berspekulasi lebih dalam.
“Kita tidak berani menerjemahkan macam-macam. Pemerintah pusat pasti lebih paham. Kita ini hanya menjalankan kebijakan. Yang penting kita berdoa saja, semoga keputusan terbaik diberikan,” kata Sutrisno.
Diketahui penetapan UMK Semarang tahun 2026 hingga saat ini masih belum dapat dilakukan, sebab masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sutrisno menegaskan sebelum ada keputusan penetapan dari pemerintah pusat maka pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mendahului dalam proses penetapan upah.
“Hingga saat ini belum ada arahan atau regulasi baru, kita tidak mau mendahului, karena akan melanggar aturan. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Alur penetapan UMK, lanjut dia, adalah dimulai dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker.
Setelah regulasi dan acuan resmi ditetapkan, maka Dewan Pengupahan tingkat daerah baru bisa melakukan pembahasan UMK.
“Nanti akan ada acuan dari kementerian. Setelah keluar, pusat menyampaikan ke daerah. Baru kemudian Dewan Pengupahan rapat, lalu hasilnya disampaikan kepada wali kota,” paparnya.





















