MATASEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dari perusahaan-perusahaan swasta maksimal diberikan H-7 Lebaran 2026.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan sudah ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur batas waktu pembayaran THR tahun ini.
“Maksimal pembayaran THR adalah H-7. Tugas kami mengawasi, mengimbau dan memantau pelaksanaan pemberian THR,” kata Sutrisno, Selasa, 10 Maret 2026.
Terkait dengan besaran THR, Sutrisno mengatakan untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun maka THR yang diberikan minimal satu kali gaji.
“Kalau yang belum ada setahun, nanti hitungannya gaji dibagi 12 bulan dan dikalikan sudah berapa bulan bekerja,” ujarnya.
Hingga saat ini, Sutrisno mengatakan memang sudah ada beberapa perusahaan yang memberikan THR bagi para pekerjanya.
“Kalau masih ada bingung bisa tanya ke disnaker dan kami siap terima keluhan dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah membuka posko aduan THR di kantor Disnaker Semarang. Diakuinya hingga saat ini belum ada keluhan masuk baik dari pekerja maupun perusahaan.
“Posko THR sudah kami buka, silakan jika mau melapor atau keluhan ke kami,” pungkasnya


















