Disperkim Tambah Tempat Sampah Pilah dan Komposter di Taman Kota Semarang

Komposter di taman kota Semarang digunakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos ramah lingkungan (foto: Disperkim Kota Semarang)
Komposter di taman kota Semarang digunakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos ramah lingkungan (foto: Disperkim Kota Semarang)

MATASEMARANG.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat langkah nyata dalam mewujudkan program Semarang Bersih yang digagas Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Fokus utama program ini adalah pengelolaan sampah berbasis zero waste, pemilahan sampah dari hulu, penguatan bank sampah, serta pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi ASN Wegah Nyampah.

Sebagai bagian dari implementasi, Disperkim menambah fasilitas pengolahan sampah di taman-taman kota, dimulai dari Taman Indonesia Kaya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cuaca Semarang Hari Ini Hujan Ringan, Waspadai Petir di Gajahmungkur

Penambahan sarana berupa tempat sampah pilah tiga jenis dan tong komposter dilakukan untuk mendukung pemilahan sampah organik dan anorganik, sekaligus mengubah sampah organik menjadi kompos ramah lingkungan.

Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan sarana taman kota dengan penambahan tempat sampah pilah dan komposter di Taman Indonesia Kaya, yang selanjutnya di seluruh taman aktif kota.

“Tempat pilah sampah memberi edukasi kepada masyarakat dalam pemilahan sampah organik dan anorganik. Sedangkan komposter untuk mengurangi timbunan sampah di TPA, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta menyuburkan tanah secara alami, sejalan dengan prinsip sustainability,” jelasnya.

BACA JUGA  Tlogosari hingga Genuk Terdampak Pemadaman Listrik 2 Desember 2025

Diketahui, saat ini Pemkot Semarang memiliki 149 taman dengan rincian 55 taman aktif dan 94 taman pasif.

Selain itu, Disperkim juga berencana mengelola sampah anorganik menjadi ecobrick sebagai solusi kreatif dan berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 600.4/122 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Kota Semarang Tahun 2025–2026.

Pos terkait