Proses penyitaan dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyitaan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif.
“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan ini tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ungkapnya.
Dia menyampaikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.