MATASEMARANG.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pasal soal penyadapan di dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP dihapus secara keseluruhan.
Menurut dia, hal-hal terkait penyadapan akan diatur di dalam undang-undang lain di luar KUHAP.
“Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di undang-undang baru,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun mekanisme penyadapan sebelumnya tercantum dalam Pasal 124 yang menjadi Bagian Keenam pada RUU KUHAP. Pasal tersebut terdiri atas 6 ayat, yang salah satunya pada ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyoroti pasal tersebut. KPK menilai bahwa pasal itu tidak sinkron dengan mekanisme kerja penyadapan dan penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
“Penyadapan, misalnya, dalam RUU KUHAP menyebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).
Walaupun demikian, Budi menjelaskan bahwa personel KPK tetap melaporkan upaya penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK. Kemudian penyadapan yang telah dilakukan akan diaudit.
“Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” katanya. (Ant)
DPR Hapus Pasal Penyadapan di RUU KUHAP
